Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN Bahas Program Pertanahan
Rais Agil Bahtiar, seorang Analis Legislatif Ahli Muda dari Bidang Polhukam, Komisi II DPR RI, mengungkapkan hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan pada Senin, 25 Maret 2024.
Raker Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut merupakan rapat perdana dengan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/Kepala BPN yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Hasil rapat tersebut mencakup beberapa kesimpulan yang dihasilkan, salah satunya adalah apresiasi dari Komisi II DPR RI terhadap pencapaian target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN sebesar 101,87%.
Komisi II DPR RI: Jangan hanya mengejar target
Meskipun memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya agar Kementerian ATR/BPN tidak hanya mengejar target secara kuantitatif, tetapi juga memperhatikan dan mencegah terjadinya kondisi tumpang tindih pendaftaran tanah yang dapat menimbulkan konflik dan sengketa tanah di masa mendatang.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mengapresiasi capaian realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2023 sebesar Rp7,87 triliun atau sebesar 97,56%, serta mendorong peningkatan kinerja Kementerian ATR/BPN agar target program prioritas pertanahan dapat tercapai secara optimal. Komisi II DPR RI juga mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik secara lebih masif sebagai bagian dari Program Prioritas Tahun 2024.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI mengajak Kementerian ATR/BPN untuk menjadi sentral registrasi sistem pertanahan dalam mewujudkan sistem pemetaan nasional (one map policy), serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian lainnya dan jajaran instansi terkait.
Permasalahan mafia tanah
Namun, salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah permasalahan mafia tanah. Komisi II DPR RI menyoroti upaya untuk memerangi mafia tanah sebagai tanggung jawab bersama, dengan menekankan perlunya langkah pencegahan yang efektif di internal Kementerian ATR/BPN untuk meminimalkan peluang bagi mafia tanah.
Dalam mengatasi persoalan ini, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN membuat terobosan dalam penyelesaian kasus mafia tanah dengan merespons cepat laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pengawasan internal dan pembenahan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN.
tribunnews.com |
PR RI, khususnya Komisi II, juga diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya untuk mendukung pemerintah dalam melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, yang diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pertanahan dan memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah.
Drs. Cornelis, M.H. anggota DPR-RI dari Dapil I Kalimantan Barat, turut aktif dan hadir di dalam rapat ini
Rangkaya Bada: dari cnbcindonesia.com, 25 Maret 20 dan dpr go.id, , 25 Maret 2024