Dayak Pewaris dan Pemangku Pulau Borneo

Daya, Borneo, tanah, adat, penduduk asli, pemangku, wilayah, adat, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014
Dayak, penduduk asli  dan pewaris pulau Borneo. 

Pandangan dan perlindungan terhadap Adat dan Budaya telah diuraikan dengan jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014. 

Peraturan ini menggariskan bahwa pengakuan sebagai subjek hukum masyarakat hukum adat harus memenuhi lima syarat esensial, yang menjadi pijakan dalam upaya meresmikan status hukum adat:

Pertama, masyarakat hukum adat harus memiliki jejak sejarah asal usul yang dapat ditelusuri. Ini adalah langkah awal untuk membuktikan identitas dan kontinuitas mereka dalam wilayah tertentu.

Kedua, identifikasi wilayah adat dengan jelas melalui peta menjadi syarat penting. Peta ini menjadi alat untuk memvisualisasikan batas-batas wilayah adat, yang telah dihuni oleh masyarakat adat secara turun-temurun.

Ketiga, hukum adat yang dimiliki oleh masyarakat menjadi bukti keberadaan dan sistem nilai yang mengatur kehidupan mereka. Ini mencakup norma-norma, adat istiadat, serta prinsip-prinsip yang diakui secara tradisional.

Keempat, masyarakat hukum adat juga harus memiliki harta kekayaan dan benda-benda adat yang menggambarkan keterkaitan budaya dan ekonomi mereka dengan wilayah yang ditempati.

Kelima, keberadaan kelembagaan dan sistem pemerintahan adat menjadi bukti organisasi dan tata kelola yang dijalankan oleh masyarakat hukum adat.

Pengakuan sebagai subjek hukum masyarakat hukum adat harus memenuhi lima syarat esensial. Orang Dayak telah memenuhi syarat esensial itu.

Lebih lanjut, konsep wilayah adat memiliki beragam dimensi dalam masyarakat hukum adat, terutama di Kalimantan. 

Dr. Masiun dalam kajiannya menjelaskan berbagai cara masyarakat adat di Kalimantan dalam upaya memperoleh wilayah adat:

  1. wilayah adat diperoleh melalui klaim turun-temurun, di mana masyarakat telah menghuni wilayah tersebut selama berpuluh-puluh tahun.
  2. klaim wilayah adat bisa didasarkan pada langkah-langkah pertama membuka wilayah tersebut untuk pertama kali.
  3. pemukiman migran di tempat baru bisa mengakui wilayah adat karena diberikan oleh pemilik wilayah yang sudah lebih dahulu mendiami kawasan tersebut.
  4. wilayah adat bisa menjadi bentuk penghargaan atas pengorbanan dalam perang suku di masa lalu.
  5. wilayah adat bisa juga hasil dari hasil perjanjian setelah perang antar suku atau kerajaan.

Tentu saja, wilayah adat dapat memiliki cakupan yang luas, mengikuti ekosistem tertentu seperti sungai atau pulau, atau berdasarkan unit sosial di masyarakat adat seperti kampung, ompuk, laman, banua, atau menoa.
Baca

Semua konsep ini disajikan dalam buku yang sedang disusun oleh Dr. Masiun dan rekan-rekannya di Lembaga Literasi Dayak, yang membahas tentang valuasi ekonomi serta keragaman aspek kehidupan masyarakat hukum adat di Kalimantan. 

Hal ini menjadi langkah maju dalam pemahaman dan pengakuan akan keberadaan dan pentingnya masyarakat hukum adat dalam konteks budaya dan kehidupan modern.*)

LihatTutupKomentar
Cancel